MOTOR Plus-online.com - Solusi bayar pajak kendaraan motor atau mobil tanpa KTP asli.
Banyak yang kebingungan ketika mau membayar pajak kendaraan motor atau mobil namun tanpa KTP asli sesuai dengan di STNK dan BPKB.
Bisa saja KTP asli sesuai dengan STNK dan BPKB sedang hilang atau terselip.
Beberapa daerah membolehkan syarat membayar pajak kendaraan motor atau mobil jika tanpa KTP dibolehkan pakai SIM.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Tapi KTP Asli Hilang, Kenapa Gak Bisa Pakai SIM? Begini Penjelasan Polisi
Baca Juga: Makin Gampang Tahu Jumlah Pajak Kendaraan, Ada 5 Cara Nih Bikers
Alasan petugas boleh menggunakan SIM karena syarat SIM dibuat harus punya KTP.
Namun daerah tertentu tidak membolehkan syarat bayar pajak kendaraan pakai SIM sebagai ganti KTP.
Dilansir dari Gridoto.com, Humas Badan Pajak Restribusi Daerah DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo memberi penjelasannya.
"Kenapa harus KTP karena harus ada pengecekan nomor NIK-nya. Sementara kalau SIM itu tidak ada NIK yang terintegrasi," kata Dwi Senin (13/7/2020) kepada GridOto.com.