Find Us On Social Media :

Bikers Dapat Saingan, Kemenhub Perbolehkan Skuter dan Otopet Listrik Mengaspal Asal.....

By Indra GT, Selasa, 14 Juli 2020 | 21:43 WIB
Motor listrik ECGO 2 (Ibnu/Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Ternyata pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) perbolehkan skuter dan otopet listrik mengaspal bareng bikers asal penuhi sayarat.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh skuter dan otopet listrik dan perusahaan penyedia kendaraan listrik sebelum beroperasi.

Syarat ini diperuntukkan keamanan dan kenyamana bagi semua pengguna jalan baik yang menggunakan listrik maupaun bukan listrik.

Karena skuter dan otopet listrik sama-sama menggunakan aspal yang sama dengan bikers maka diperlukan tingkat keaman yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: Wih Bukan Cuma Bikin Motor, Yamaha Kenalin Sepeda Listrik, Harganya Lebih Mahal dari NMAX

Baca Juga: Skuter Listrik yang Punya Bodi Mirip NMAX Direndam Air, Tetap Hidup?

Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur skuter, otopet, dan sepeda listrik.

Dalam beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik ini, diatur persyaratan keselamatan kendaraan dan pengemudi, hingga mengatur usia pengemudi atau kewajiban didampingi orang tua bagi pengemudi yang belum cukup umur.

“Semangat dari permen ini adalah kejelasan dan transparansi. Apa yang boleh dan tidak boleh dalam mengendarai kendaraan listrik ini" ujar Budi Setiadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI.

"Dengan demikian, masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik terlindungi, begitu juga pengguna jalan yang lain,” ungkap Budi Setiadi di Jakarta, Senin (13/7/2020).