Find Us On Social Media :

Bikers Perlu Tahu, Menkes Ganti Istilah ODP, PDP dan OTG Covid-19, Jadi Apa Nih?

By Erwan Hartawan, Rabu, 15 Juli 2020 | 08:19 WIB
Ilustrasi naik motor. Muncul pola new normal di tengah pandemi virus corona, begini penjelasannya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers pasti sudah enggak asing lagi sama singkatan ODP, PDP dan OTG.

Yap, selama pandemi virus corona, ketiga singkatan itu sering banget disebutkan.

Tapi brother tau gak? kalo tiga singkatan itu resmi diubah.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).

Baca Juga: Bikers Wajib Catat! Jangan Turunkan Masker ke Dagu, Begini Alasannya..

Baca Juga: Virus Corona Menyebar Lewat Udara, Naik Ojol Masih Aman? Begini Penjelasan Doktor

Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan ( PDP), dan orang tanpa gejala ( OTG) dengan sejumlah definisi baru.

Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Rabu (15/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:

1. Kasus suspek

Maksud istilah ini adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut: