MOTOR Plus-online.com - Naik kereta api jarak jauh gak pakai SIKM lagi, calon penumpang wajib mengisi CLM.
Persyaratan naik kereta api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta kini tanpa Surat Izin Keluar masuk (SIKM).
Pemprov DKI Jakarta telah menghapus ketentuan penggunaan SIKM sejak Selasa (14/7/2020).
VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus menegaskan mulai keberangkatan Rabu (15/7/2020, syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store.
Baca Juga: Wuih! Jumlah Penumpang Kereta Api Melonjak 4 Kali Lipat Lebih, Bikers Termasuk Hitungannya Gak Nih?
Baca Juga: Kabar Bagus Nih Bikers, Naik Kereta Api Jarak Jauh Bakal Dikasih Hadiah, Sekalian Cegah Virus Corona
“Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM,” kata Joni, Kamis (16/7/2020).
Selain itu masyarakat yang ingin menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
Bila tidak surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.
"Diharapkan dengan perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Joni menambahkan.