MOTOR Plus-Online.com - Keluar masuk Jakarta kini tak usah pakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lagi.
Tapi jangan bro, tetap ada aturan ataupun berkas yang harus brother isi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebagai gantinya, brother wajib mengisi formulir Corona Likelihood Metric (CLM) yang bisa diakses jarak jauh.
“CLM ini menjadi wajib untuk semua warga Jakarta maupun yang ada di Jakarta untuk mengisi karena sifatnya adalah self assessment," katanya saat dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/7/2020).
Baca Juga: Bikers Simak Nih, Naik Kereta Api Gak Pakai SIKM Lagi, Calon Penumpang Wajib Mengisi CLM
Baca Juga: Gawat! Ternyata SIKM Bukan Dihapus, Simak Fakta Seputar CLM Bikers
"Ini prinsipnya pengendalian,” lanjutnya.
Syafrin menjelaskan, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Adapun CLM bertujuan mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga mereka merasa aman selama beraktivitas pada masa perpanjangan PSBB transisi.
“Mengisinya boleh melalui coronajakarta.co.id atau melalui aplikasi JAKI," katanya.