MOTOR Plus-Online.com - Kerusakan ataupun kehilangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan sering dialami para pemilik kendaraan.
Tapi banyak yang tidak paham gimana cara buat ulang plat nomor baru.
Akhirnya, pemilik kendaraan lebih milih membuat plat nomer dipinggir jalan.
Padahal pembuatan plat wajib dilakukan di Samsat.
Baca Juga: Bikers Sudah Tahu Belum? Ini Daftar Pelat Nomor Menteri dan Pejabat di Indonesia
Baca Juga: Bikers Sudah Tahu Belum? Ini Daftar Pelat Nomor Menteri dan Pejabat di Indonesia
Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Martinus mengatakan, sebaiknya pemilik kendaraan hindari bikin ulang TNKB di pinggir jalan.
Ini sesuai aturan yang tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak rumit.
"Kalau TNKB itu plat nomor, yang mengeluarkan resminya polisi melalui samsat," kata Martinus dilansir dari GridOto.com.
Perlu dipahami bahwa TNKB menjadi atribut resmi kendaraan.