MOTOR Plus-Online.com - Kepolisian Republik Indonesia bakal menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 termasuk memberi himbauan bagi pengendara yang tidak menggunakan masker.
Berbeda dari operasi kendaraan bermotor dalam kondisi normal, razia kali ini juga akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi para pengendara kendaraan.
Protokol itu mulai dari jaga jarak hingga menggunakan masker bagi para pengendara akan menjadi fokus dari razia yang bakal digelar mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Apakah bagi pengendara yang tidak mengenakan masker juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang)?
Baca Juga: Waspada Operasi Patuh Krakatau 2020 Siap Digelar, Bawa Barang Banyak Langsung Ditilang
Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Gelar Razia Gabungan Minggu Depan, 10 Kesalahan Ini Langsung Ditilang
Wakil Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Pranatal Hutajulu menjelaskan, razia kendaraan yang akan digelar selama dua pekan ini tidak hanya fokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Dia mencontohkan tidak menggunakan helm, tidak menyalakan lampu, melanggar marka jalan, tidak menggunakan safety belt, dan pelanggaran yang lainnya.
“Tapi, nanti juga bagi pengendara yang tidak menggunakan masker juga akan menjadi perhatian," katanya dilansir dari Kompas.com, Sabtu (18/7/2020).
"Tetapi, bukan untuk ditilang, tetapi akan diberikan imbauan,” lanjutnya.