MOTOR Plus-online.com - Boleh gak sih lambaikan tangan saat belok sebagai pengganti lampu sein?
Ternyata masih banyak pemotor yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok atau melakukan putar balik kendaraannya.
Padahal semua motor atau mobil modern sudah dilengkapi dengan perlengkapan tersebut berupa lampu sein.
Jika saja melihat pengguna kendaraan main belok secara mendadak tentu akan membikin penggendara lain yang ada di belakangnya kelabakan.
Baca Juga: Tetap Aman Saat Lebaran, Bohlam Sein Yamaha NMAX Putus? Gak Perlu Kunci, Gini Cara Gantinya Bro
Baca Juga: Bikers Wajib Tau! Ini Waktu yang Tepat Nyalakan Lampu Sein Sebelum Belok
Karena dengan cara tersebut akan membahayakan bagi dirinya sendiri dan juga pengendara lain.
Tapi masalah kelistrikan kendaraan bisa terjadi kapan saja yang mengakibatkan lampu sein bermasalah atau bahkan mati.
Nah, kalau lampu sein di kendaraannya ini tidak berfungsi, apa boleh melambaikan tangan untuk tanda berbelok?
Sekadar informasi, kelalaian pengendara yang belok tanpa lampu sein tertuang pada UU LLAJ No. 22 tahun 2009 di Pasal 283 yang berisi: