MOTOR Plus-online.com - Kenali 7 pelat nomor motor yang bakal diburu polisi, awas dendanya bikin pusing!
Semua kendaraan termasuk motor wajib memakai pelat nomor.
Nah, pemakaian pelat nomor alias TNKB juga ada aturannya, bro.
Hal itu tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya di pasal 68.
Baca Juga: Segera Cek Kendaraan Anda Polisi Memburu 7 Pelat Nomor Model Ini Bila Janggal Segera ke Samsat
Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri," ungkap fahri dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Motor Dinas Polisi Boleh Pakai Pelat Nomor Stiker, Kenapa Pemotor atau Bikers Langsung Ditilang?