MOTOR Plus-online.com - Ternyata pesepeda juga bisa ditindak oleh polisi saat Operasi Patuh Jaya 2020.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Karena seperti diketahui, saat ini pengguna sepeda semakin meningkat di ibu kota.
Maka dari itu, Sambodo meminta para pesepeda agar mematuhi aturan lalu lintas seperti kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pengguna Sepeda Melonjak 1.000 Persen, Pemprov DKI Jakarta Akan Lakukan Ini
Baca Juga: Wih Bukan Cuma Bikin Motor, Yamaha Kenalin Sepeda Listrik, Harganya Lebih Mahal dari NMAX
"Dia juga harus patuh pada traffic light (TL). Jadi kalau TLnya merah sepeda berhenti. Karena dia juga adalah pengguna jalan. Kendaraan yang harus mematuhi peraturan lalu lintas," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Dia mengatakan hal tersebut mengacu dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di situ dijelaskan bahwa ada dua jenis kendaraan yang harus patuhi rambu lalu lintas.
Di antaranya, kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Baca Juga: Lagi Rame Soal Sepeda, Benarkah Angkut Sepeda Pakai Motor Bisa Bikin Cilaka?