MOTOR Plus-Online.com - Razia kendaraan bermotor sudah digelar selama 14 hari.
Operasi ini dimulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Dalam razia besar-besaran kali ini Ditlantas Polda Metro Jaya menamainya Operasi Patuh Jaya 2020.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta, ada lima sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi.
Baca Juga: Bukan Cuma Pemotor, Pesepeda Juga Bisa Ditindak Saat Operasi Patuh Jaya 2020
Baca Juga: Waduh, Operasi Patuh Kalimaya Digelar Tanpa Razia, Bikers Bisa Melanggar Seenaknya Nih
Lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan yaitu tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintasi bahu jalan tol, serta menggunakan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.
"Kelima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Fahri dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Berbeda dari razia kendaraan pada masa normal, Operasi Patuh Jaya 2020 ini digelar di tengah masa transisi PSBB.
Oleh karena itu, semua personel juga menerapkan protokol kesehatan.