MOTOR Plus-online.com - Cek helm anda polisi mengincar logo 3 huruf dalam razia operasi patuh jaya 2020 yang sedang digelar.
Razia kendaraan bermotor digelar selama 14 hari yang dimulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 ini.
Di dalam razia besar-besaran kali ini Ditlantas Polda Metro Jaya memberi nama Operasi Patuh Jaya 2020.
Diterangkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, untuk wilayah DKI Jakarta, ada 5 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi.
Baca Juga: Razia Gabungan Dimulai Hari Ini, Pelat Nomor Motor Sering Copot? Ini Cara Pasang yang Aman
Baca Juga: Waduh, Operasi Patuh Kalimaya Digelar Tanpa Razia, Bikers Bisa Melanggar Seenaknya Nih
Lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan yaitu tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintasi bahu jalan tol, serta menggunakan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.
"Kelima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Fahri dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Yang perlu diingat pemotor harus mengenakan helm berlogo 3 huruf atau SNI.
Kewajiban menggunakan helm SNI diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi: