MOTOR Plus-Online.com - Pemilik kendaraan pasti bermaksud memperindah kendaraannya.
Salah satu caranya memodifikasi pelat nomor.
Sayangnya, banyak yang kurang paham soal batasan atau aturannya.
Aturan mengenai pelat nomor kendaraan sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68.
Baca Juga: Pelat Nomor Dipindahkan dari Posisi Awal Apakah Boleh? Biar Enggak Nyesel Simak Penjelasannya
Baca Juga: Razia Gabungan Dimulai Hari Ini, Pelat Nomor Motor Sering Copot? Ini Cara Pasang yang Aman
Sanksinya juga sudah ditetapkan, yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi.
Modifikasi seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.