MOTOR Plus-online.com - Program baru bikin SIM gak perlu ke kantor polisi dan tanpa antri panjang, ini 4 titik lokasinya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki pemotor atau pengemudi mobil.
Tanpa memiliki SIM pemotor atau pengemudi mobil dilarang mengendarai kendaraan.
Enggak punya SIM juga bisa terancam denda besar.
Baca Juga: Horee Bikin SIM Tak Perlu ke Kantor Polisi Gak Perlu Antri Panjang
Baca Juga: Apa Benar Bikin dan Perpanjang SIM Sekarang Harus Lulus Tes Psikologi?
Warga yang mau bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) dibayangkan dengan antri panjang dan ribetnya administrasi di kantor polisi.
Tapi, kini bikin SIM tak perlu ke kantor polisi dan tidak bete karena antri panjang.
Beberapa daerah kini polisi melakukan jemput bola mendatangi pembuat SIM.
Tujuan jemput bola untuk menyadarkan masyarakat dalam memiliki SIM.