MOTOR Plus-online.com - Berikut ini rincian dari 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak oleh polisi, mana yang dendanya paling tinggi?
Seperti diketahui, saat ini polisi sedang menggelar razia Operasi Patuh Jaya 2020.
Operasi Patuh Jaya 2020 digelar secara serempak oleh Polri, di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi Patuh Jaya 2020 ini digelar mulai tanggal 23 Juli sampai 5 Agustus mendatang.
Baca Juga: Kabar Bagus Bikers, Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya Berangsur Turun, Polisi Bongkar Alasannya
Baca Juga: Bukan Tilang, Polisi Lebih Banyak Lakukan Ini Pada Para Pelanggar Operasi Patuh Jaya 2020
Nah berikut ini rincian pelanggaran yang ditindak saat Operasi Patuh Jaya 2020, lengkap dengan dendanya.
1. Menggunakan HP saat berkendara.
Bagi bikers yang menggunakan HP saat berkendara akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,-
Tertuang dalam UU 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
Bikers yang tidak sabaran sering menggunakan trotoar untuk mempercepat sampai ditujuan.
Baca Juga: Seminggu Operasi Patuh Jaya 2020 Berlangsung, 2.736 Kendaraan Ini yang Paling Banyak Ditilang