MOTOR Plus-online.com - Bikers waspadalah, aturan ganjil genap motor bakal berlaku kalau hal ini terjadi.
Yup, sistem ganjil genap Jakarta mulai berlaku hari ini (3/8/2020).
Aturan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta.
Sempet mencuat kabar kalau ganjil genap juga diterapkan untuk motor.
Baca Juga: Asosiasi Ojol Ikut Bereaksi Soal Wacana Ganjil Genap Motor di Jakarta
Pemberlakuan ganjil genap ini menyusul adanya new normal di DKI Jakarta untuk menekan kasus virus corona.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyoroti wacana pemberlakuan ganjil genap untuk motor.
"Kebijakan ganjil genap saat ini berlaku hanya bagi kendaraan roda empat, roda dua belum," ucapnya, Minggu (2/8/2020).
Meski begitu, pihaknya segera memberlakukan ganjil genap untuk roda dua alias motor.
Baca Juga: Ganjil Genap Buat Motor Segera Berlaku Pedagang Motor Bekas Kegirangan