Find Us On Social Media :

Pesepeda Bisa Dipenjara atau Denda Rp 250 Ribu Seperti Pemotor Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

By Ahmad Ridho, Selasa, 4 Agustus 2020 | 10:13 WIB
Pesepeda bisa dipenjara atau denda Rp 250 ribu seperti pemotor saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Pesepeda bisa dipenjara atau denda Rp 250 ribu seperti pemotor saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020.

Polisi akan melakukan tindakan tegas untuk pemotor yang melakukan pelanggaran.

Bahkan, polisi mengincar 15 kesalahan pemotor lengkap dengan sanksi berupa penjara atau denda yang cukup besar.

Tapi bukan cuma pemotor, pengendara sepeda (pesepeda) juga diincar polisi saat razia Operasi Patuh Jaya 2020.

Baca Juga: Pemotor Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu, 15 Incaran Polisi Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

Baca Juga: Pemotor Ketar-ketir Polisi Incar 6 Komponen Ini, Langsung Dicek Kalau Lupa Siap-siap Penjara 1 Bulan

Polisi turut menindak pesepeda jika ditemukan ada yang melanggar lalu lintas di tengah pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan, berdasarkan UU LLAJ itu, disebutkan ada dua jenis kendaraan baik bermotor dan tidak bermotor.

Oleh karena itu, sepeda yang masuk dalam kategori tidak bermotor juga harus mematuhi aturan lalu lintas.