MOTOR Plus-Online.com - Razia gabungan atau Operasi Patuh Jaya 2020 resmi berakhir pada Kamis, 5 Agustus 2020 besok. Bikers wajib tahu 15 pelanggaran ini bisa berujung bui.
Nah bikers harus waspada dan jangan sembarangan loh.
Dalam razia ini bikers bisa masuk bui atau dipenjara 3 bulan atau denda Rp 750 Ribu.
Setiap jenis pelanggaran tentu ada denda tilang yang harus dibayarkan oleh para pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Besok Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Selesai Lanjut Ganjil Genap, Pemotor Ketar-ketir Cek Pelat Nomor
Baca Juga: Waspada, Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Segera Berakhir, Tapi Bikers Belum Bisa Bernapas Lega
Pastinya denda tilangnya berbeda-beda nilainya tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Ada yang denda tilangnya rendah dan ada yang denda tilangnya tinggi dan itu semua diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Nah, agar jelas berapa denda tilang yang harus dibayarkan oleh pelanggar dari 15 jenis pelanggaran yang diberi tindakan saat Operasi Patuh 2020 bisa lihat di bawah ini.
Mana yang paling tinggi? Ini rinciannya: