MOTOR Plus-online.com - Mudah banget, layanan lapor jual kendaraan secara online tinggal klik pemotor bebas pajak progresif.
Bagi pemotor atau pemilik mobil yang menjual kendaraan harus segera memblokir STNK.
Hal ini bertujuan agar pemilik motor atau mobil enggak kena pajak progresif yang memberatkan.
Makin banyak kendaraan yang dimiliki, bayar pajak makin mahal karena kena pajak progresif.
Baca Juga: Gampang Cara Blokir STNK Motor yang Sudah Dijual, Biar Kantong Gak Jebol Pas Bayar Pajak
Baca Juga: Mau Blokir Pajak Kendaraan Tapi Fotokopinya STNK-nya Hilang? Simak Nih Caranya
Nah, sekarang ada layanan lapor jual kendaraan secara online, tinggal klik pemotor bebas dari pajak progresif.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online.
Melalui layanan tersebut, masyarakat DKI Jakarta tak perlu lagi mendatangi Samsat untuk melaporkan atau memblokir identitas kendaraan yang dijual.
Kini Anda bisa melakukan registrasi melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.