Find Us On Social Media :

Ini Fungsi Kotak Berwarna Kuning di Tengah Persimpangan Jalan, Kalau Dilanggar Denda Setengah Juta

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Minggu, 9 Agustus 2020 | 08:30 WIB
Yellow Box Junction di jalanan Jakarta. Ini Fungsi Kotak Berwarna Kuning di Tengah Persimpangan Jalan, Kalau Dilanggar Dendanya Rp 500 Ribu (tribunnews)

MOTOR Plus-online.com - Brother mungkin masih ada yang belum tahu fungsi kotak berwarna kuning di tengah persimpangan jalan, kalau dilanggar kena denda setengah juta!

Kotak atau persegi panjang berwarna kuning itu tergambar di aspal.

Kotak kuning tersebut disebut Yellow Box Junction (YBJ).

Lalu apa sih fungsi YBJ, yang salah satunya ada di persimpangan traffic light depan Sarinah Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat itu?

Baca Juga: Asli Ngakak... Ditanya Fungsi Yellow Box Junction, Ibu Ini Malah Mau Tanya Suaminya di Rumah

Baca Juga: Wah! Ada Garis Kuning Bergerigi di Aspal, Pengendara Motor atau Mobil Wajib Waspada

Pengamat Transportasi, Budiyanto mengatakan, YBJ merupakan marka jalan yang dibuat untuk mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

"Dengan YBJ, diharapkan kepadatan lalu lintas di Persimpangan tidak terkunci," kata Budiyanto, Sabtu (8/8/2020).

Menurut Budiyanto, Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas.

"Banyak Pengguna Kendaraan bermotor tetap menerobos lampu Traffic light, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai," tegas Budiyanto.

Baca Juga: Melanggar Marka YJB Siap-siap Bikers Kena Denda Yang Nilainya Bikin Melongo