MOTOR Plus-Online.com- Wah termasuk motor, ganjil genap DKI Jakarta berlaku 24 jam pada semua ruas jalan.
Bikers pasti pernah denger nih yang namanya ganjil-genap.
Bukan bicara hitungan angka, ganjil-genap berlaku untuk angka belakang pelat nomer kendaraan.
Sudah berlaku untuk roda 4, ganjil-genap juga berlaku untuk semua jenis kendaraan nih.
Termasuk roda dua alias motor yang akan gena ganjil-genap, simak penjelasannya yuk.
Baca Juga: Ganjil-genap Sudah Diterapkan, Kapan Berlaku untuk Motor? Begini Penjelasan Dishub
Ganjil genap 24 jam bisa jadi opsi Dinas Perhubungan DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 itu.
Pergub tersebut mengatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua alias sepeda motor.
Ganjil genap motor dan mobil waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam.
Baca Juga: Gawat! Aturan Ganjil Genap Diserang Komentar Pedas, Ini Alasannya