MOTOR Plus-online.com - Enggak main-main, denda pelanggar ganjil genap tembus Rp 500 ribu, apakah termasuk motor?
Yup, aturan ganjil genap kembali diberlakukan setelah ditunda beberapa bulan.
Sosialisasi aturan ganjil genap sempat dimulai Senin (3/8/2020) hingga Minggu (9/8/2020).
Tapi pelanggar ganjil genap bakal ditindak per hari ini (10/8/2020).
Baca Juga: Bikers Catat Nih Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam Pada Semua Ruas Jalan
Sanksi pelanggaran ganjil genap diatur dalam Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009.
Ada beberapa jenis sanksi buat pelanggar ganjil genap.
Mulai dari denda sebesar Rp 500 ribu hingga kurungan penjara 2 bulan.
Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Awas! Pelanggar Ganjil Genap Gak Dikasih Ampun Mulai Besok, Termasuk Motor?