MOTOR Plus-Online.com- Daftar SIM sudah via online, jika pemohon gak datang apa uangnya hangus?
Yang namanya berkendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Jika sebelumnya pembuatan SIM harus ke SATPAS atau ke Kantor Polisi kali ini bisa secara online.
Tentu saja hal ini dibuat kepolisian guna mengikuti perkembangan zaman dan mempermudah masyarakat.
Baca Juga: Bisa Sambil Jalan-jalan, Ini Daftar Gerai Perpanjang SIM di Mall
Mengingat zaman yang saat ini sudah mengacu pada era digital, Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan layanan untuk masyarakat guna membuat SIM online.
Enggak hanya membuat SIM, Anda juga dapat melakukan perpanjangannya melalui layanan berbasis online ini.
Sebelumnya perlu diketahui, layanan ini hanya disediakan bagi Anda yang ingin membuat dan memperpanjang SIM A dan C saja.
Selain dari dua jenis SIM tersebut maka harus dilakukan registrasi secara langsung terlebih dahulu.
Baca Juga: Polisi Berikan SIM Gratis Yang Lulus Ujian Tulis Dan Praktik Dengan Syarat Ini