MOTOR Plus-Online.com - Ganjil genap di Jakarta rencananya bakal berlaku selama 24 jam, bakal berlaku untuk motor?
Duh ganjil genap pasti bukan hal yang asing buat bikers yang bekerja di Jakarta.
Bukan hanya sekedar soal hitungan angka, ganjil-genap berlaku untuk angka belakang plat nomor kendaraan.
Untuk saat ini, ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda 4.
Baca Juga: Gak Main-main, Denda Ganjil Genap Tembus Rp 500 Ribu, Termasuk Motor?
Baca Juga: Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku 24 Jam, Ternyata Bukan Untuk Pindah Ke Angkutan Umum Tapi Untuk Ini
Rencananya Ganjil genap 24 jam bisa jadi opsi Dinas Perhubungan DKI Jakarta sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 itu.
Pergub tersebut mengatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua alias sepeda motor.
Ganjil genap motor dan mobil waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam.