MOTOR Plus-online.com - Jangan buang SIM mati karena dispensasi perpanjangan masih berlaku.
Kabar gembira, di masa pandemi corona perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) mati dapat dispensi.
Dispensasi perpanjangan SIM diberikan untuk mengurangi penumpukan masa di Samsat atau Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).
"Iya masa dispensasi perpanjangan SIM masih sampai dengan 31 Agustus 2020," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020) dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Bisa Sambil Jalan-jalan, Ini Daftar Gerai Perpanjang SIM di Mall
Baca Juga: Apa Benar Bikin dan Perpanjang SIM Sekarang Harus Lulus Tes Psikologi?
AKP Lalu Hedwin Hanggara Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pemohon yang mengajukan perpanjangan SIM di tengah masa dispensasi, yang bersangkutan akan diarahkan petugas.
"Sejauh ini di Satpas Daan Mogot, mereka yang seharus perpanjangan tidak ada yang buat (SIM) baru.
Karena kan dilihat, jika SIM matinya saat dispensasi diarahkan oleh petugas," katanya saat dihubungi.
Hedwin mengatakan, sampai saat ini belum ada rencana penambahan waktu masa dispensasi perpanjangan SIM.