MOTOR Plus-Online.com- SIM bikers mati? Tidak akan kena tilang Polisi beri dispensasi, simak penjelasannya.
Masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) bikers habis? Jangan takut kena tilang dulu bro.
Setiap pengendara wajib punya SIM dan masa berlakunya hidup atau berlaku.
Nah seiring masa pandemi Covid-19 ini kepolisian beri dispensasi nih terkait masa berlaku SIM.
Baca Juga: Daftar SIM Sudah Via Online, Pemohon yang Gak Bisa Datang Apa Uangnya Hangus? Begini Penjelasannya
Bukan sembarang SIM nih bro yang mendapat dispensai masa berlaku, tapi SIM ini.
Ternyata SIM C mati yang tidak kena tilang adalah yang masa berlakunya habis di periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan ini diberikan oleh Polisi karena dimasa tersebut seluruh layanan SIM ditutup sementara operasionalnya.
Sehingga pemilik SIM C yang masa berlakunya habis saat tersebut tidak bisa mendapat layanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Jangan Buang SIM Mati Karena Dispensasi Perpanjangan Masih Berlaku