MOTOR Plus-online.com - Seperti diketahui, saat ini ada wacana aturan ganjil genap yang berlaku selama 24 jam penuh di Jakarta.
Bahkan dalam wacana tersebut juga dikatakan bahwa akan berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor.
Yang artinya kendaraan roda dua alias motor juga termasuk.
Hal tersebut saat ini sedang dikaji oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca Juga: Duh, Kasus Positif Corona Terus Bertambah, Ganjil Genap Bakal Berlaku Buat Motor?
Baca Juga: Heboh Wacana Ganjil Genap Buat Motor Berlaku 24 Jam Penuh, Apa Alasannya Berlakunya Selama Itu?
Menanggapi rencana tersebut, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, mengatakan pihaknya tidak sepakat bila ganjil genap diterapkan 24 jam.
Menurut Edison, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengunaan jalan dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, maka dapat dilakukan dengan manajemen yang sesuai dengan Undang -Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan .
Dalam Pasal 133 dikatakan, pembatasan lalu lintas dan kendaraan bermotor dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu.
"Artinya kalau diterapkan ganjil genap 24 jam, itu permanen. Maka tidak sesuai atau melanggar Undang-undang. Hendaknya, kalau belum mengerti lebih baik bertanya kepada orang yang mengerti aturan sebelum memutuskan," kata Edison, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Bakal Berlaku 24 Jam, Berlaku Juga Untuk Motor?