MOTOR Plus-online.com - Cek pelat nomor kendaraan anda, begini ciri STNK-nya sedang diblokir karena tilang elektronik cukup lihat dari handphone.
Pasti gak tahu motor atau mobil kena tilang elektronik jika surat pemberitahuannya belum sampai rumah kita ternyeta mengeceknya mudah.
Apalagi kendaraan motor atau mobil itu beli bekas dari orang lain dan masih alamat orang lain, mana tahu kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Begitu juga jika kita akan membeli motor atau mobil, lebih baik lakukan cek dulu apakah STNK diblokir atau tidak karena tilang elektronik.
Baca Juga: Catat Bro! Tepat HUT RI ke-75 Depok Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya
Baca Juga: Waspadalah! Bulan Depan Depok Bakal Terapkan ETLE, Ini Titik Lokasinya
Dilansir dari Kompas.com, sudah ribuan ribuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) motor atau mobil diblokir pihak kepolisian.
Hal ini lantaran kendaraan-kendaraan tersebut tidak membayar denda tilang elektronik sesuai batas waktu ditentukan.
"Total pengajuan blokir STNK itu sejak tanggal 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019.
Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar).