MOTOR Plus-Online.com - Membeli kendaraan baru memang perkara mudah.
Tapi. perlu diingat selain biaya pembelian, bikers juga wajib bayar pajak tahunan.
Yap kadang-kadang pemilik motor lupa untuk menyisihkan uang untuk perawatan dan biaya operasional seperti bahan bakar.
Dalam urusan pajak kendaraan, setiap pemerintah daerah punya aturan yang berbeda.
Baca Juga: Asyik Tunggakan Pajak Kendaraan Digratiskan, Begini Syaratnya
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan, Ada Diskon Sampai Bebas Denda, Cara dan Syaratnya Gampang Kok!
Apalagi soal berapa besar pungutan yang ditarik untuk setiap unit kendaraan bermotor.
Demikian juga mengenai bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB.
Biasanya pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor atau PKB, sesuai dengan jumlah yang tertera di lembar pajak di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
Namun, bagaimana dengan kendaraan yang baru direncanakan untuk dibeli?