MOTOR Plus-Online.com - Asyik pengusaha bengkel bisa dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah nih.
Yap, pemerintah bakal memberikan bantuan senilai Rp 2,4 Juta untuk pelaku usaha mikro.
Rencananya bantuan ini akan dimulai pada tanggal 17 Agustus mendatang.
Hal ini dijelaskan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
Baca Juga: Duh Bukan Anggota BPJS Ketenagakerjaan Gak Bisa Dapat BLT, Cicilan Motor Bisa Mandek Nih
Ia menyatakan bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini bisa mendaftarkan dirinya ke koperasi-koperasi yang berada di wilayahnya.
“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” ujarnya dilansir dari Kompas.com
Selain itu Teten mengatakan, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Sementara untuk persyaratannya di antaranya adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.