MOTOR Plus-online.com - Brother tahu gak nih, ternyata cuma pakai HP (Handphone) bisa cek besaran biaya bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) lo.
PKB yang harus dibayar setahun sekali itu adalah kewajiban untuk para pemilik motor ataupun mobil di Indonesia.
Tapi terkadang masih banyak yang bingung dengan besaran tarif PKB yang harus dibayar.
Karena tarif PKB berbeda seiring dengan jenis serta harga dasar kendaraan.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut
Selain itu juga masih ada yang belum tahu tanggal jatuh tempo pajak tersebut.
Dalam upaya memudahkan masyarakat tertanggung, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) merilis beberapa cara untuk mengetahui besaran pajak kendaraan dan masa berlakunya.
Dilansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, setidaknya ada lima cara yang bisa dilakukan.
Menariknya, cara ini bisa dilakukan di mana saja tak perlu keluar rumah.