MOTOR Plus-online.com - Bikers bisa dipenjara 2 bulan atau denda Rp 500 ribu masih berani ganti warna motor.
Mengganti warna motor atau mobil sering dilakukan pemilik.
Biasanya sudah kusam dicat ulang atau bosan mau ganti warna baru.
Mengganti warna motor dari hitam menjadi merah atau warna apapun sah-sah saja asalkan tetap mengikuti ketentuan.
Jangan sampai malah masuk penjara 2 bulan atau kena denda Rp 500 ribu.
Mengubah warna bodi pada kendaraan, baik mobil atau motor hal yang lumrah.
Meski demikian, jangan lupa untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan sertifikasi ulang.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus sesuai dengan dokumennya.