MOTOR Plus-Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi meneken Pergub soal ganjil genap untuk motor.
Ini sebagai pengendalian transportasi saat PSBB transisi di Ibu Kota.
Artinya mobil dan motor pribadi bakal dikenai sistem ganjil-genap.
Hal tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Ganjil-Genap? Awas Bikin Pajak Tahunan Jadi Gendut
Baca Juga: Ditanya Soal Aturan Ganjil Genap 24 Jam, Polisi Malah Bilang Begini
Berikut bunyi pasal 7 yang mengatur pengendalian transportasi:
BAB III
PENGENDALIAN MODA TRANSPORTASI
Pasal 7