MOTOR Plus-online.com - Pelayanan mobil SIM keliling untuk memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjang masa berlaku SIM.
Masyarakat tidak perlu antri lama jika memperpanjang SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).
Tinggal pilih lokasi mobil SIM keliling yang terdekat dari tempat tinggal atau lokasi kerja.
Sehingga bisa hemat waktu dan hemat bensin tidak melakukan perjalananan yang jauh untuk perpanjang SIM.
Baca Juga: Wacana Revisi RUU LLAJ, SIM Berlaku Seumur Hidup Segera Dibahas Badan Legislatif
Baca Juga: Waspada SIM Mati Setahun Harus Bikin Baru Lagi, Catat Lokasi SIM Keliling Hari Ini 19 Agustus 2020
Untuk mendapatkan layanan di mobil SIM keliling syaratnya cukup mudah dan tidak ribet.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, antara lain, pengendara diwajibkan membawa SIM asli.
SIM asli yang dibawa masa berlakunya belum habis alias SIMnya masih berlaku dan hanya SIM A dan SIM C yang bisa diperpanjang di mobil SIM keliling.
Jangan lupa SIM aslinya difotokopi sebanyak dua lembar, serta KTP asli juga fotokopi sebanyak dua lembar.