MOTOR Plus-online.com - Bikers bisa tenang, gak langsung diterapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan beberapa hal sebelum ganjil genap motor berlaku.
Meskipun banyak masyarakat yang tidak setuju, tapi ganjil genap motor hanya tinggal menunggu waktu saja.
Terbitnya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, menjadi payung hukum penerapan ganjil genap motor.
Seperti yang dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Baca Juga: Ini Komentar Bikers Wacana Nopol Ganjil Genap Untuk Motor, Untung Apa Rugi?
Baca Juga: Atasi Ganjil Genap di Jakarta Mau Nambah Motor? Siap-siap Kena Pajak Progresif
"Regulasi sudah ada tinggal kami cermati dan kaji untuk waktu pelaksanaannya," kata Riza, dikutip dari Wartakotalive.
Gage saat ini hanya diberlakukan bagi pengendara roda empat di 25 ruas jalan ibu kota, dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan.
"Terkait (gage) roda dua, kami sudah atur juga, namun demikian belum kami berlakukan."
"Ke depan akan kami lihat situasi dan kondisinya," ujarnya.
Baca Juga: Sah! Anies Teken Pergub Ganjil Genap untuk Motor, Kapan Pelaksanannya?