MOTOR Plus-Online.com- Jangan terlena, SIM ini ternyata tak bisa diperpanjang di mobil SIM keliling, yuk kepoin.
SIM (Surat Izin Mengemudi) wajib hukumya dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor.
Punya masa berlaku, SIM harus rutin diperpanjang setiap 5 tahun sekali nih.
Banyak cara untuk perpanjang masa berlaku SIM salah satunya melalu mobil SIM keliling.
Baca Juga: SIM Bikers Mati Tidak Akan Kena Tilang Polisi dan Dapat Dispensasi, Begini Penjelasannya
Bikers gak perlu lagi antri lama jika memperpanjang SIM di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).
Tinggal pilih lokasi mobil SIM keliling yang terdekat dari tempat tinggal atau lokasi kerja.
Sehingga bisa hemat waktu dan hemat bensin tidak melakukan perjalananan yang jauh untuk perpanjang SIM.
Untuk mendapatkan layanan di mobil SIM keliling syaratnya cukup mudah dan tidak ribet.
Baca Juga: Wacana Revisi RUU LLAJ, SIM Berlaku Seumur Hidup Segera Dibahas Badan Legislatif