MOTOR Plus-online.com - Heboh Wakil Ketua Komisi V DPR RI mewacanakan agar masa berlaku SIM sampai seumur hidup, pengamat safety riding langsung berkoar.
Selama ini masa berlaku SIM adalah lima tahun, setelah habis masa berlaku harus dilakukan perpanjangan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki pemotor atau pengemudi mobil.
Tapi belakangan ini ramai dibicarakan soal wacana masa berlaku SIM sampai seumur hidup seperti KTP. Bagaimana komentar pakar safety riding apakah setuju dengan wacana ini?
Baca Juga: Jangan Terlena, SIM Ini Ternyata Tak Bisa Diperpanjang di Mobil SIM Keliling, Yuk Kepoin
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak agar Revisi RUU LLAJ, salah satu wacananya adalah SIM seumur hidup, ini pendapat dari para instruktur safety riding.
Para instrukstir safety riding ketika mengetahui ada wacana untuk SIM seumur hidup langsung kaget.
Karena menurut mereka mejadikan SIM berlaku seumur hidup sangat tidak safety.
Banyak alasan instruktur safety riding merasa keberatan untuk jika masa berlaku SIM seumur hidup.