MOTOR Plus-online.com - Bikers Siap-siap, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta soal ganjil genap yang berlaku untuk motor sudah ada.
Peraturan ganjil genap motor itu tertulis pada Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana sudah menandatangani pergub ganjil genap motor tersebut pada tanggal 19 Agustus 2020 kemarin.
Dikutip dari Warta Kota, pada Pergub itu terdapat Pasal 7 tentang Pengendalian Moda Transportasi.
Baca Juga: Ganjil Genap Bagi Motor Siap Berlaku, Jaket Anti Tilang Ini Dijamin Laku Keras Jadi Incaran
Baca Juga: Ini Komentar Bikers Wacana Nopol Ganjil Genap Untuk Motor, Untung Apa Rugi?
Tertulis:
(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.
(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan
b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).
Baca Juga: Sah! Anies Teken Pergub Ganjil Genap untuk Motor, Kapan Pelaksanannya?