MOTOR Plus-online.com - Ternyata ada pemotor yang gak akan kena tilang meski ganjil genap motor diberlakukan nanti di DKI Jakarta.
Karena seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang akan segera menerapkan ganjil genap untuk motor.
Nah pemotor yang dimaksud adalah kendaraan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca Juga: Ganjil Genap Buat Motor Segera Diberlakukan Langsung Dikritik Keras, YLKI: Bisa Jadi Petaka
Baca Juga: Bikers Siap-siap, Pergub Ganjil Genap Motor Sudah Ada, Sudah Mulai Berlaku?
Pada Pasal 8 ayat 2, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap salah satunya adalah kendaraan berbasis aplikasi atau ojek online.
"Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," bunyi pasal tersebut.
Seperti diketahui, pada pasal 7 pergub tersebut, berisi tentang pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
Pengendalian moda transportasi ini dilakukan dengan cara kebijakan ganjil genap dan pengendalian parkir.