Boleh Gak Sih Polisi Sita STNK Gara-gara Telat Bayar Pajak Kendaraan?

By , Rabu, 26 Agustus 2020 | 12:41
Boleh gak sih polisi sita STNK gara-gara telat bayar pajak kendaraan?
Boleh gak sih polisi sita STNK gara-gara telat bayar pajak kendaraan? (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com-Boleh gak sih polisi sita STNK gara-gara telat bayar pajak kendaraan?

Bikers pasti bingung dan penasaran nih polisi boleh gak sita STNK yang masa berlakunya habis alias telat pajak?

Terkadang banyak bikers yang jika kena operasi razia beradu argumen dengan polisi terkait penyitaan STNK nih.

Bahkan banyak bikers yang beranggapan jika STNK tidak akan disita kalau tidak memperpanjang masa berlakunya setiap tahun.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling dan Samsat di Jakarta Kamis 6 Agustus 2020, Bisa Bayar di Mal Juga Bro

Ilustrasi STNK. cara menghitung pajak kendaraan

Ilustrasi STNK. cara menghitung pajak kendaraan (Bapenda Jabar)

Nah, biar gak penasaran, bingung apalagi salah langsung kepoin yuk penjelasanya.

Karena masa berlaku STNK adalah 5 tahun maka jika tidak diperpanjang setiap tahun bikers beranggapan tidak mengapa.

Hingga kini banyak yang bilang pajak motor yang mati tidak bisa ditilang polisi asalkan STNK masih hidup.

Sampai banyak bikers adu argumentasi dengan Polisi menyatakan bahwa STNK nya masih berlaku jadi tidak bisa ditilang kalau belum bayar pajak tahunan.