MOTOR Plus-Online.com - Polri telah memberikan masa dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ini sebagai bagian dari masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini dibenarkan AKP Lalu Hedwin Hanggara Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurutnya, dispensasi diberikan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 17 Maret sampai 29 Mei 2020, dengan membawa fotocopy KTP, surat kesehatan, dan SIM lama.
Baca Juga: Bikers Mau Bikin SIM B1 atau B2? Wajib Punya SIM Ini Sebagai Syaratnya
Baca Juga: Bikers Masih Bingung Mau Ganti Alamat di SIM? Caranya Gampang Kok
“Pada tanggal 31 Agustus 2020 adalah hari terakhir masa dispensasi SIM, silakan dimanfaatkan hanya untuk perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru,” kata Hedwin, dilansir Kompas.com, Jumat (28/8/2020).
Masyarakat yang ingin mendapatkan dispensasi SIM bisa langsung mendatangi lokasi Satpas SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Seperti Satpas SIM Jakarta Pusat, Satpas SIM Jakarta Timur, Satpas SIM Jakarta Barat, Satpas SIM Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.
Serta Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, juga Polres Metro Bekasi Kabupaten.