MOTOR Plus-Online.com - Masih banyak bikers yang salah soal pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan.
Nah membayar pajak 5 tahunan berbeda loh sama pembayaran pajak satu tahunan.
Pembayaran pajak lima tahunan juga tidak bisa dilakukan di gerai-gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) yang ada seperti saat pajak tahunan.
Untuk pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat Induk yang ada di setiap daerah.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Polisi Berhak Tilang STNK Kalau Kondisinya Begini
Baca Juga: Boleh Gak Sih Polisi Sita STNK Gara-gara Telat Bayar Pajak Kendaraan?
Tidak hanya itu, pemilik kendaraan juga wajib membawa kendaraannya.
1. Persiapkan syaratnya
Sebelum menuju ke kantor Samsat induk, pemilik kendaraan yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan wajib mempersiapkan sejumlah persyaratannya.
Seperti BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi serta KTP asli atas nama dan juga fotokopi.