Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Kelewat, Hari Ini Terakhir Serahkan Nomor Rekening Untuk Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dari Pemerintah

By Fadhliansyah, Senin, 31 Agustus 2020 | 07:06 WIB
Jangan Sampai Kelewat, Hari Ini Terakhir Serahkan Nomor Rekening Untuk Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu dari Pemerintah (Pixabay.com)


MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai kelewat bro, hari ini (31/8/2020) terakhir serahkan nomor rekening untuk dapat subsidi gaji dari pemerintah.

Maka dari itu, perusahaan atau pemberi kerja diminta untuk segera menyerahkan nomor rekening pekerja yang akan menerima bantuan tersebut.

Nomor rekening pekerja yang menerima bantuan itu harus segera diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Dan penyerahan nomor rekening itu akan ditunggu sampai hari ini.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers, Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Bisa Nambah, Ada Syaratnya Sih

Baca Juga: Gak Pake Entar! Besok Daftar Online Bantuan Rp 2,4 Juta Sudah Ditutup, Bikers Nyesel Kalau Gak Dapet

"Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020," kata Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Agus menyebutkan, pada tahap pertama terdapat 2,5 juta pekerja dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BP Jamsostek.

Adapun gelombang berikutnya untuk transfer dana bantuan subsidi gaji akan segera dilakukan secara bertahap hingga semua rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang," katanya.

Baca Juga: Cek ATM Uang Rp 2,4 Juta Ditebar ke Rekening Bikers Masuk Tahap ke-3, Sampai Kapan Bantuan Pemerintah Disalurkan