MOTOR Plus-online.com - Awas jangan sembarang bilang atau teriak "anjay" kalau tidak mau dipernjara dan didenda.
Kata anjay yang maknanya umpatan sering dipakai bikers atau pemotor dalam bahasa pergaulan sehar-hari awas jangan semrangan bisa dipidan dan denda.
Kalau sedang kaget atau kagum teriak 'anjay' yang artinya ternyata kasar sehingga bisa dipenjara dan denda.
Apalagi kalau di jalan berselisih paham bikers atau pengguna jalan sering memaki pengendara lain dengan kata anjay atau anj*ng.
Baca Juga: Anjay Keren, Nih Dia 5 Mobil yang Pakai Mesin Motor Tampilannya Unik-unik Banget
Baca Juga: Anjay! Honda Astrea Prima Tua Ngangkut Mesin Bubut Beratnya Mencapi Setengah Ton
Dilansir dari Sosok.id, jagat media sosial dihebohkan munculnya surat edaran dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Surat edaran itu mengimbau agar penggunaan kata "anjay" dihentikan, karena berpotensi menyebabkan kekerasan.
Komnas PA menyebut, jika konteks penggunaan kata "anjay" mengakibatkan kekerasan secara verbal maka pengguna kata tersebut akan dijatuhi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polemik kata "anjay" yang memunculkan kegaduhan di masyarakat ini pun ikut disoroti oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.