MOTOR Plus-online.com - Kedengerannya sepele, bikers pasti tahu 5 jenis SIM di Indonesia jadi gak bingung kalau mau bikin baru.
Ternyata SIM di Indonesia ada 5 macam dan kadang jarang diketahui.
Umumnya yang paham hanya SIM C (motor) dan SIM A (mobil), padahal masih ada 3 jenis SIM lainnya.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda pengenal dan bukti seseorang layak untuk mengemudikan suatu kendaraan.
Baca Juga: Asyik Wakil Ketua Komisi V DPR RI Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Komentarnya Pada Setuju Gak Nih?
Jika seseorang belum memiliki SIM, maka ia dianggap belum pantas mengemudikan kendaraan secara hukum.
Perlu diketahui, SIM di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis.
Jenis SIM sendiri diklasifikasikan berdasar jenis kendaraan yang dikendarai.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, SIM dibagi menjadi 5 jenis untuk perseorangan.