MOTOR Plus-Online.com - Baru-baru ini viral di media sosial soal biaya denda tilang terbaru.
Pesan berantai itu langsung mendapatkan perhatian dari para pengguna media sosial.
Sebenarnya ini bukan kejadian pertama.
Di dalam pesan berantai yang beredar itu menjelaskan biaya jika melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.
Baca Juga: Ingat! Hari Ini Terakhir Dispensasi Perpanjangan SIM, Telat Perpanjang Harus Bikin Baru Lagi
Baca Juga: Masih Jadi Perdebatan Soal Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Belum Bayar Pajak, Polisi Bilang Begini
Selain itu, dalam pesan berantai disebut juga larangan untuk berdamai dengan petugas Polri yang memberikan sanksi.
Terdapat 13 rincian biaya pelanggaran, dua di antaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp 500.000 dan tidak pakai helm terkena denda Rp 250.000.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membantah adanya pembaharuan denda tilang.
"Enggak benar, itu sudah jelas hoaks," kata Yusri dilansir dari Gridoto.com , Selasa (1/9/2020).