MOTOR Plus-online.com - DPR dalam rangka merevisi Undang-undang No. 3 Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang tujuannya biar pembalap sejahtera setelah pensiun dari balapan.
Hal itu seperti dari rapat Komisi X DPR RI, yang membidangi Pendidikan dan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Pariwisata dan Ekononi Kreatif, Perpustakaan, lewat Panitia Kerja (Panja) UU No. 3 SKN.
Dalam rapat Komisi X Panja Revisi UU No. 3 SKN, Selasa (1/9/2020) mengundang narasumber dari para mantan pelaku olahraga seperti Christian John (mantan atlet tinju) dan Faryd Sungkat (mantan atlet olahraga otomotif).
Pada agenda mendengar saran dan masukan dari narasumber, diungkapkan Faryd Sungkar, di mana ada mantan pembalap bermotor di era 70-an, mengharumkan nama Indonesia.
Baca Juga: Kelas ECU Standar U12 Dibatalkan, Balap Motor OnePrix Bukan Ajang Pembibitan Pembalap?
Mantan pembalap itu adalah Tjetjep Heriyana mengalami lumpuh dan tinggal di panti jompo tak ada perhatian pemerintah terkait kesehatan dan kesejahteraannya.
Atas dasar itulah Faryd Sungkar memberikan masukan kepada Komisi X DPR RI Panja Revisi UU No. 3 KSN untuk lebih memperhatikan kesejahteraan dan kesehataan mantan pembalap dan atlet olahraga nasional.
Agar kejadian seperti pembalap motor nasional Tjetjep Heriyana yang sudah lumpuh puluhan tahun lamanya dan dirawat di panti wreda tanpa ada perhatian dan bantuan dari pihak pemerintah.
Harapannya dari apa yang dipaparkan Faryd Sungkar bisa diakomodasi dan diterapkan di revisi Undang-undang No. 3 KSN nantinya.
Apabila benar-benar terwujud maka nasib pembalap atau atlet olahraga otomotif nasional, baik roda dua dan empat, bisa sejahtera dan terjamin kesehatannya setelah pensiun dari balapan.
Baca Juga: Sudah 40%, Sirkuit Mandalika Untuk MotoGP Indonesia 2021 Ditargetkan Juni
Bahkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, yang memimpin rapat Panja Revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) benar-benar serius hingga melibatkan BUMN dalam hal itu BPJS Ketenakerjaan.
Tema yang diangka di rapat Komisi X Panja Revisi UU No. 3 KSN itu menyoroti kesejahteraan para mantan atlet yang jauh dari semestinya.
Kehadiran pihak BPJS Ketenagakerjaan menjadi solusi bagi pembalap atau atlet olahraga yang bisa dilindungi asuransi bila terjadi apa-apa.
Misalkan, pembalap atau atlet olahraga mengalami kecelakaan atau meninggal saat menjalani latihan atau kompetisi.
Bisa mendapatkan santunan asuransi.
Baca Juga: Kabar Gembira, Mantan Pembalap Asia M. Fadli Diangkat Menjadi PNS Oleh Kemenpora
Selama ini asuransi menjadi hal yang sulit dicari jalan tengahnya bagi atlet olahraga, terutama pembalap karena syarat dan ketentuan yang birokratis.
Namun BPJS Ketenagakerjaan memilik program yang bisa diikuti oleh atlet olahraga otomotif alias pembalap.
Semoga kinerja DPR dalam hal ini Komisi X DPR RI untuk merevisi UU No. 3 KSN terkait kesejahteraan dan penghargaan atlet bisa terwujud.
Sehingga mantan atlet olahraga nasional berprestasi umumnya dan atlet olahraga otomotif nasional khususnya bisa sejahtera setelah pensiun dari balapan.