MOTOR Plus-Online.com - Belum banyak tau pemerintah kasih pinjaman bebas angsuran loh.
Artinya peminjam gak perlu bayar di masa pandemi ini.
Bantuan pinjaman ini digunakan sebagai tambahan modal usaha rakyat.
Nah, yang berhak mendapat bantuan ini pelaku usaha mikro seperti pedagang kecil yang belum punya pinjaman.
Termasuk usaha rakyat kecil yang sudah mengajukan pinjaman setelah Februari 2020 juga dapat fasilitas ini.
Rencananya pinjaman bebas angsuran ini akan diluncurkan pada September 2020 ini.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/8/2020) menjelaskan bantuan ini lanjutan dari dana hibah sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.
Kredit ini diharapkan dapat digunakan para pelaku usaha kecil dalam menjalankan usahanya.