Find Us On Social Media :

Ssstt Belum Banyak Tau Nih, Pemerintah Kasih Pinjaman Bebas Angsuran, Begini Syaratnya

By Erwan Hartawan, Kamis, 3 September 2020 | 07:16 WIB
Ilustrasi Pemerintah Kasih Pinjaman Bebas Angsuran, Begini Syaratnya (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Belum banyak tau pemerintah kasih pinjaman bebas angsuran loh.

Artinya peminjam gak perlu bayar di masa pandemi ini.

Bantuan pinjaman ini digunakan sebagai tambahan modal usaha rakyat.

Nah, yang berhak mendapat  bantuan ini pelaku usaha mikro seperti pedagang kecil yang belum punya pinjaman.

Baca Juga: Cepat Ajukan Pinjaman Bebas Angsuran alias Gak Perlu Bayar dari Pemerintah untuk Mengembangkan Usaha Rakyat

Baca Juga: Asyik Bantuan Rp 500 Ribu Per Keluarga dari Pemerintah Segera Dibagikan Syaratnya Tidak Boleh untuk Beli 2 Macam Ini

Termasuk usaha rakyat kecil yang sudah mengajukan pinjaman setelah Februari 2020 juga dapat fasilitas ini.

Rencananya pinjaman bebas angsuran ini akan diluncurkan pada September 2020 ini.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional  Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/8/2020) menjelaskan bantuan ini lanjutan dari dana hibah sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.

Kredit ini diharapkan dapat digunakan para pelaku usaha kecil dalam menjalankan usahanya.