MOTOR Plus-online.com - Brother mau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mumpung lagi libur hari ini (5/9/2020)?
Selain langsung datang ke Satpas, brother bisa mencoba datang ke mobil SIM Keliling.
Karena perpanjang SIM di mobil SIM Keliling tidak membutuhkan waktu yang lama.
Dari pengalaman MOTOR Plus-online, hanya butuh waktu 30 sampai 40 menit saja untuk perpanjang SIM di SIM Keliling.
Baca Juga: Apa Iya KTP Boleh Jadi Jaminan Pas Kena Tilang SIM dan STNK Lupa Ketinggalan?
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Rabu 2 September 2020, Gak Mahal Kok Cuma Rp 75 Ribu
Layanan perpanjangan SIM di mobil unit SIM Keliling diperuntukkan hanya untuk yang habis masa berlakunya maksimal 11 bulan saja.
Jika lewat dari 12 bulan harus uji ulang atau membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.
Layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi gerai Samsat di sejumlah tempat di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) berlangsung dari pukul 08.00-15.00.
Baca Juga: Simak Nih, Bikers Pasti Tahu 5 Jenis SIM di Indonesia Jadi Gak Bingung Lagi Kalau Mau Bikin