MOTOR Plus-online.com - Waspada, cuma gara-gara lupa pasang kaca spion, dompet langsung kempes bro.
Sejak dari pabrikan, motor sudah dilengkapi dengan kaca spion.
Tapi namanya bikers alay, kadang kaca spion dilepas dan terkadang malah menyulitkan sendiri.
Kaca spion juga sudah sesuai dengan standar aturan yang ditetapkan dunia internasional.
Baca Juga: Lagi Ngetren, Pakar Safety Riding Bilang Begini Soal Spion Bar End
Baca Juga: Tampilan Yamaha NMAX Jadi Makin Sporty Cuma Pasang Spion Tanduk, Siapin Uang Segini
Tetapi masih banyak pemilik motor selalu membuat motor tidak standar, salah satunya yakni menghilangkan spion.
Padahal spion sendiri memiliki fungsi keamanan dalam berkendara.
Menghilangkan spion sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.